Kedudukan Hakim Wanita.
Madzhab Maliki, Syafi'i dan
Hambali tidak membolehkan mengangkat hakim wanita. Dasarnya adalah
Hadits Rasulullah SAW, yang artinya sebagai berikut:
"Suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada orang perempuan tidak akan berbahagia. (HR. Bukhari).
Sedangkan Imam Hanafi membolehkan mengangkat hakim wanita untuk menyelesaikan segala urusan kecuali
had dan
qishash.
Bahkan Ibnu Jarir al Thabari membolehkan mengangkat hakim wanita untuk segala urusan seperti halnya hakim pria dengan alasan tidak ada larangan bagi wanita untuk memberi fatwa dalam hal apa saja termasuk tidak ada larangan untuk menjadi hakim.
(DEPAG : 2002, hal 160-161).
Nah itulah informasi untuk kesempatan kali ini, tak lupa juga saya informasikan untuk artikel terkait bisa anda dapatkan atau anda baca pada link / judul-judul artikel dibawah ini:
Semoga bermanfaat.
Title : Kedudukan Hakim Wanita
Description : Kedudukan Hakim Wanita. Madzhab Maliki, Syafi'i dan Hambali tidak membolehkan mengangkat ha...