Saksi Yang di Tolak Dalam Persidangan. Setelah kita awali dengan pembahasan
Pengertian Saksi Menurut Ilmu Fiqih, dan kemudian
Syarat Syarat Menjadi Saksi pada postingan sebelumnya, kali ini beranjak pada pembahasan mengenai
Saksi yang di Tolak dalam sebuah persidangan.
Saksi Yang Di Tolak.
Saksi yang tidak memberikan keterangan yang sebenarnya harus ditolak kesaksiannya. Saksi yang di tolak itu adalah :
a. Saksi yang tidak adil.
b. Saksi seorang musuh kepada musuhnya.
c. Saksi seorang ayah (orang tua) pada anaknya.
d. Saksi seorang anak kepada ayahnya.
e. Orang yang numpang di rumah terdakwa. (Depag, hal 164).
Itulah pembahasan mengenai
Saksi Yang di Tolak Dalam Persidangan yang merupakan kelanjutan dari artikel sebelumnya yaitu
syarat syarat menjadi saksi dalam sebuah persidangan guna membantu tercapainya sebuah keadilan menrut ilmu fiqih yang bisa saya informasikan juga untuk anda. Dan baca juga pada artikel-artikel yang terkait dengan pembahasan ini pada judul-judul artikel dibawah ini:
Title : Saksi Yang di Tolak Dalam Persidangan
Description : Saksi Yang di Tolak Dalam Persidangan. Setelah kita awali dengan pembahasan Pengertian Saksi Menu...