Syarat Syarat Menjadi Saksi ini merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumnya yang membahas mengenai
Pengertian Saksi Menurut Ilmu Fiqih. Dan inilah pemaparan untuk selengkapnya.
Syarat syarat Menjadi Saksi :
a. Orang Islam.
b. Sudah Dewasa atau baligh sehingga dapat membedakan antara yang hak dan yang batil.
c. Berakal sehat.
d. Orang yang merdeka.
e. Adil sesuai dengan firman Allah dalam
Al Quran surat Al Thalaq ayat 2 yang artinya sbb:
"Dan persaksikanlah dengan dua orang yang adil diantara kamu".
(QS. Al Thalaq: 2).
Untuk dapat dikatakan adil seorang saksi harus memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut:
a). Menjauhkan diri dari perbuatan dosa besar.
b). Menjauhkan diri dari perbuatan dosa kecil.
c). Menjauhkan diri dari perbuatan bid'ah.
d). Dapat mengendalikan diri dan jujur pada saat marah.
e). Berakhlak mulia.
Mengajukan kesaksian secara sukarela tanpa diminta oleh orang yang terlibat dalam suatu perkara merupakan akhlak terfuji dalam islam. Kesaksian yang demikian merupakan kesaksian yang murni yang belum dipengaruhi oleh persoalan lain.
Rasulullah SAW bersabda yang artinya sebagai berikut:
"Ingatlah dan perhatikanlah bahwa Aku akan memberitahu tentang sebaik-baik saksi ! Ia adalah orang yang menympaikan kesaksiannya sebelum diminta".
(HR. Muslim).
Orang menjadi saksi itu merupakan panggilan hati nurani untuk menegakkn kebenaran. Intervensi terhadap pribadi saksi tidak dibolehkan. Permintaan untuk menjadi saksi merupakan bentuk intervensi pribadi meskipun masih dalam stadium dini. (Depag, hal 162-163).
Itulah pembahasan mengenai syarat syarat menjadi saksi dalam sebuah persidangan guna membantu tercapainya sebuah keadilan menrut ilmu fiqih yang bisa saya informasikan juga untuk anda. Dan baca juga pada artikel-artikel yang terkait dengan pembahasan ini pada judul-judul artikel dibawah ini:
Title : Syarat Syarat Menjadi Saksi Dalam Persidangan
Description : Syarat Syarat Menjadi Saksi ini merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumnya yang membahas me...