Memalukan, Seorang Hakim Tertangkap Basah Pesta Sabu - JAKARTA, Rabu, 17/10/2012 | 11:45 WIB - Setelah beberapa kasus korupsi dan yang lainnya terdengar oleh publik, kini kejadian memalukan terjadi oleh seorang hakim. Belum usai kisruh pembatalan hukuman mati bandar narkoba, kini seorang hakim tertangkap tangan berpesta sabu bersama empat wanita penghibur.
Di sisi lain, pemerintah malah mengelurkan penyataan yang mengiris hati. Grasi terhadap narapidana narkoba menurut Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa mengikuti tren luar negeri. Sementara, Menkum HAM Amir Syamsuddin mengatakan Deni--pembawa 3,5 kg heroin dan 3 kg kokain--diberi grasi karena dinilai kepepet secara ekonomi, yaitu nyicil mobil.
Berarti wajar, ketika narkoba ngetren hingga menewaskan 41 orang/hari di Indonesia? Ironis.
"Pernyataan Menlu kurang tepat. Menlu seolah ingin melegitimasi keputusan SBY dengan tren yang ada di dunia, seolah Indonesia bukan sebuah negara yang berdaulat dan harus mengikuti tren tersebut," ujar Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana, Rabu (17/10).
Sekadar diketahui, seorang hakim Bekasi, Puji Wijayanto tertangkap basah berpesta sabu dan inex bersama dua orang temannya dan empat orang wanita pemandu lagu. Pesta yang tengah digelar itu rupanya sebagai bentuk penyambutan dua orang temannya yang datang dari Jayapura.
Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal (Irjen) Benny Jozua Mamoto menjelaskan, penangkapan itu bermula dari penyelidikan dan pengembangan informasi. Dikatakannya, hakim PW selama ini merupakan target operasi BNN. "Kami menangkap yang bersangkutan berdasarkan penyelidikan selama ini," kata Benny, Selasa (16/10) malam.
Benny menceritakan, mulanya pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan Puji bersama rekannya mengonsumsi narkoba di tempat karaoke. Selanjutnya, BNN menerjunkan belasan petugas untuk melakukan penangkapan.
Di tempat olah vokal itu, petugas mendapati PW tengah asyik bernyanyi bersama rekannya S, seorang pria Jayapura, dan ditemani empat wanita penghibur.Keempat perempuan asal Jakarta, Bogor, Bandung, dan Purwodadi yang juga diamankan petugas BNN, yakni Le (29), An (26), Ni (22), dan In (20).
Puji ditangkap di sebuah tempat karoke di Illigal Hotel and Club di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, ruang 331, pukul 17.00, Selasa (16/10). "Ada kawan dari Jayapura saya sambut karaoke," kata Puji terkait pesta narkoba itu.
Berapa uang yang dihabiskan hanya untuk sekedar berfoya-foya di tempat karaoke sambil menegak narkoba? Kala ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) dia kedapatan membeli inex sebanyak 20 butir."Satunya Rp 300 ribu," katanya. "Rp 7,5 juta buat inex sama sabu, roomnya Rp 3,5 juta. Jadi sekitar Rp 10 jutaan, yah," lanjutnya. Bisa dikatakan Puji menghabiskan gaji sebulannya untuk pesta sesaat, karena gaji hakim sendiri sekitar Rp 10,6 juta-Rp 11 juta/bulan.
Tapi diakuinya bukan kali ini saja dia mengonsumsi narkoba. Dia mengaku sudah enam bulan terakhir menggunakan sabu dan inex. "Inex terakhir pakai empat bulan terakhir, sabu kira-kira baru pakai enam bulan," katanya.
Puji mengaku dia mulai terjerumus ke lubang hitam narkoba bermula dari hasratnya yang ingin mencoba-coba."Awal mulanya coba-coba saja ternyata setelah coba, rasanya ngilu kalau enggak pakai," jelasnya.
Dia membantah bila pernah bertugas di dalam pengaruh narkoba. "Kalau tugas enggak, tapi kalau pake terus main ke mal rasanya serba salah, orang-orang kayaknya tuh ngelihatin kita terus," ujarnya.
Sang istri, cerita Puji, mengetahui bila suaminya mulai terjangkit narkotika ketika dia sering merasa ngilu badan."Istri saya suruh saya olahraga," katanya.
Terpisah Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur mengatakan, Puji bakal dipecat jika terbukti menggunakan narkotika. "Perilaku hakim (PW) tentunya termasuk kategori pelanggaran sedang sampai berat, dapat dengan (ancaman hukuman) pemberhentian," kata Ridwan.
Ridwan menjelaskan, perbuatan PW dinilai oleh hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Hakim. Badan tersebut bertugas memeriksa para hakim yang bermasalah, termasuk hakim yang terkena masalah hukum karena menggunakan narkoba."Kalau memang ada perbuatan tersebut dan terbukti secara hukum didukung oleh hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Hakim), MA tentunya mengambil langkah tegas," tambahnya.
Ketua Komisi Yudisial Suparman membenarkan adanya penangkapan seorang hakim PN Bekasi oleh BNN. "Hakim ini sejak 2011 dilaporkan ke Komisi Yudisial terlibat narkoba," kata Suparman.
Grasi Tak Relevan
Sementara terkait masalah grasi yang diberikan Presiden SBY ke bandar narkoba Deni Setia Maharwa dinilai tak relevan. Apalagi alasannya, karena Deni kepepet kondisi ekonominya. Ketua Majelis Hakim yang memvonis hukuman mati Deni, Asep Irawan pun buka suara.
“Menkum HAM Amir Syamsuddin menyatakan Deni terdesak secara ekonomi karena harus melunasi cicilan mobil. Alasan itu sama sekali tidak ada hubungannya, apalagi jika dikaitkan dengan bahaya narkoba bagi masyarakat luas,” katanya.
Menurut Asep, persoalan ini merupakan persoalan hukum dan tidak bisa dikaitkan dengan kelas sosial seorang terpidana itu. Asep sendiri memastikan, Deni bukan berasal dari kalangan menengah ke bawah."Dia itu seorang pamong, lulusan STPDN. Tidak bisa begitu saja disebut kelas bawah," ujarnya.
Seperti diberitakan, Presiden SBY memberikan grasi kepada dua terpidana narkoba yaitu Deni Setia Maharwa dan Meirika Franola. Keduanya lolos dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
Deni ditangkap oleh petugas di Bandara Soekarno-Hatta pada tahun 2000 karena membawa 3,5 kg heroin dan 3 kg kokain. Pada saat ditangkap pada 12 tahun lampau itu, anak tunggal Deni baru berusia 3 tahun. Sejak PN Tangerang menjatuhkan hukuman mati pada 2001, istri Deni yang sehari-hari adalah guru SMP berulang kali mengusahakan keringanan hukuman. Mulai tingkat banding, kasasi, PK hingga grasi pada 2010 silam. Selain Deni, dibekuk juga dua anggota sindikat lainnya, Meirika Franola dan Rani Andriani.dtc,ins,tmp.
Demikian informasi ini kami sampaikan, dan terima kasih untuk semua sumber;
Liputan6 SCTV, dan juga pada www.surabayapost.co.id, yang telah lebih dulu melaporkan informasi ini. Semoga bermanfaat.